Sehubungan telah terbitnya Surat Edaran Menteri
ESDM Nomor 9.E/KU.03/SJN.K/2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pada
Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian ESDM, maka dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan
Kewajiban Perpajakan pada tanggal 17 s.d 19 November 2022 bertempat di Kota
Malang, Jawa Timur. Diikuti oleh sejumlah Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran
Pembantu.
Pada kesempatan ini, Pusat Pengembangan SDM
Aparatur memperoleh apresiasi terpilih menjadi Satuan Kerja ke-3 (tiga) terbaik
Taat Pajak dan Pembuat Laporan Pajak Unifikasi serta PPh Pasal 21 dari Bulan Januari
s.d. Oktober 2022. Apresiasi ini merupakan
penyemangat khususnya bagi Tim Kelompok Kerja Keuangan di lingkungan Pusat
Pengembangan SDM Aparatur untuk selalu Taat Pajak dan membuat laporan pajak
yang lengkap.(AS)
var share_description = decodeURIComponent(''); if (share_description == '') { share_description = "Sosialisasi Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja di lingkungan KESDM - PPSDMA"; }