Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Inspektorat
Jenderal KESDM serta BPSDM ESDM Kementerian ESDM, mengadakan Pelatihan Refleksi
dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk para auditor di lingkungan Inspektorat
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelatihan ini diselenggarakan
selama 3 hari kerja, dimulai pada tanggal 8 s.d.10 Agustus, di kantor PPSDM
Aparatur Bandung.
Dian Novianthi selaku Direktur Diklat Anti Korupsi KPK menyampaikan
dalam sambutan pembukaan bahwa "Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung
strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukasi,” Beliau juga menekankan
bahwa KPK saat ini tidak hanya fokus pada penindakan kasus-kasus korupsi, tapi
juga melakukan kegiatan masif pencegahan melalui strategi pendidikan
antikorupsi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Dalam pelatihan PRESTASI ini, para peserta akan
mendapatkan materi berupa internalisasi integritas, godaan integritas, delik
tindak pidana korupsi, dilema integritas, penilaian risiko korupsi, dan
strategi aktualisasi dan diseminasi integritas dengan mengusung rencana
aksi.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian ESDM
Bambang Suswantono menyatakan bahwa ada banyak persepsi dan pengertian mengenai
integritas. Namun, berdasarkan integritas adalah bertindak secara konsisten
antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang
dianut; mulai nilai kode etik di tempat bekerja, nilai masyarakat atau nilai
moral pribadi. Integritas itu penting ditanamkan dalam diri karena bisa
membentuk pribadi bertanggung jawab dan menjaga diri berada di jalur yang
seharusnya.
Menurut Bambang Suswantono, berbagai program
antikorupsi, telah dilakukan kementerian, diantaranya pengendalian gratifikasi,
pengelolaan whistleblowing system (WBS), pembangunan zona integritas
pada unit organisasi, dan e-learning pemahaman gratifikasi. Beliau
menyadari bahwa proses pembangunan integritas ASN secara menyeluruh bukanlah
hal mudah, perlu strategi dan kebijakan, salah satunya, melalui kegiatan
PRESTASI ini.
Direktur Diklat Antikorupsi KPK Dian Novianthi kembali
menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya berhenti begitu saja. Para peserta
sebagai Duta PRESTASI diwajibkan melakukan sejumlah rencana aksi pembangunan
budaya antikorupsi atau budaya integritas. "Kami berharap implementasi
rencana aksi dapat memberikan efek snowball karena dari hal yang kecil
yang berkelanjutan akan terus semakin membesar," katanya.
“Seluruh
peserta wajib menyatakan komitmennya untuk mengikuti pelatihan sampai dengan
implementasi rencana aksi pasca pelatihan," ujar Bambang. Selain itu,
pihaknya akan memonitoring dan mengevaluasi atas implementasi rencana aksi
integritas tersebut dan melaporkan kepada Tim KPK selambat-lambatnya enam bulan
usai pelaksanaan pelatihan.