KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



PELATIHAN REFLEKSI DAN AKTUALISASI INTEGRITAS (PRESTASI)

  • Selasa, 08 Agustus 2023
top news image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal KESDM serta BPSDM ESDM Kementerian ESDM, mengadakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk para auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelatihan ini diselenggarakan selama 3 hari kerja, dimulai pada tanggal 8 s.d.10 Agustus, di kantor PPSDM Aparatur Bandung.

 

Dian Novianthi selaku Direktur Diklat Anti Korupsi KPK menyampaikan dalam sambutan pembukaan bahwa "Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukasi,” Beliau juga menekankan bahwa KPK saat ini tidak hanya fokus pada penindakan kasus-kasus korupsi, tapi juga melakukan kegiatan masif pencegahan melalui strategi pendidikan antikorupsi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

 

Dalam pelatihan PRESTASI ini, para peserta akan mendapatkan materi berupa internalisasi integritas, godaan integritas, delik tindak pidana korupsi, dilema integritas, penilaian risiko korupsi, dan strategi aktualisasi dan diseminasi integritas dengan mengusung rencana aksi. 

 

Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono menyatakan bahwa ada banyak persepsi dan pengertian mengenai integritas. Namun, berdasarkan integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut; mulai nilai kode etik di tempat bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. Integritas itu penting ditanamkan dalam diri karena bisa membentuk pribadi bertanggung jawab dan menjaga diri berada di jalur yang seharusnya.

 

Menurut Bambang Suswantono, berbagai program antikorupsi, telah dilakukan kementerian, diantaranya pengendalian gratifikasi, pengelolaan whistleblowing system (WBS), pembangunan zona integritas pada unit organisasi, dan e-learning pemahaman gratifikasi. Beliau menyadari bahwa proses pembangunan integritas ASN secara menyeluruh bukanlah hal mudah, perlu strategi dan kebijakan, salah satunya, melalui kegiatan PRESTASI ini. 

 

Direktur Diklat Antikorupsi KPK Dian Novianthi kembali menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya berhenti begitu saja. Para peserta sebagai Duta PRESTASI diwajibkan melakukan sejumlah rencana aksi pembangunan budaya antikorupsi atau budaya integritas. "Kami berharap implementasi rencana aksi dapat memberikan efek snowball karena dari hal yang kecil yang berkelanjutan akan terus semakin membesar," katanya.

 

“Seluruh peserta wajib menyatakan komitmennya untuk mengikuti pelatihan sampai dengan implementasi rencana aksi pasca pelatihan," ujar Bambang. Selain itu, pihaknya akan memonitoring dan mengevaluasi atas implementasi rencana aksi integritas tersebut dan melaporkan kepada Tim KPK selambat-lambatnya enam bulan usai pelaksanaan pelatihan.