Dalam
rangka mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi dan
gratifikasi, PPSDM Aparatur dan Inspektorat Jenderal KESDM bekerja sama mengadakan
Sosialisasi dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan di Lingkungan
KESDM. Kegiatan diadakan di Auditorium PPSDMA Cisitu Lama Bandung kemarin Kamis
(23/11) dan diikuti puluhan pegawai dari PPSDMA dan belasan pegawai BDTBT yang
hadir secara daring. Sosialisasi itu sendiri menghadirkan beberapa narasumber
dari Itjen KESDM.
Acara
dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Aparatur, Bambang Utoro, dan memberikan
sambutan terkait tema sosialisasi dan internalisasi.
Baginda
Simanjutak sebagai pemapar pertama dari Itjen KESDM menyatakan integritas itu
adalah satu katanya antara kata dan perbuatan. “ Integritas yaitu bertindak
secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai
nilai-nilai yang dianut” ujarnya.
Ia juga menambahkan penyebab korupsi adalah sistem,
budaya dan perilaku yang saling mempengaruhi. “Penyebab korupsi adalah adanya
sistem, budaya dan perilaku seseorang yang saling mempengaruhi satu sama lain,”
ujarnya.
Lantas
ia pun menegaskan wajibnya menolak gratfikasi illegal. “Segala bentuk
gratifikasi illegal wajib ditolak pada kesempatan pertama,” tegasnya.
Suwandi
sebagai penyaji kedua menyebutkan beberapa sumber penyebab benturan
kepentingan. “Ada beberapa sumber yang menjadi penyebab benturan kepentingan,
yaitu hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, kepentingan
pribadi dan perangkapan jabatan,” ungkapnya.
Ia pun
menambakan terdapat beberapa manfaat dari penanganan atas benturan kepentingan.
“Ada beberapa manfaat penanganan benturan kepentingan, yaitu menciptakan budaya
kerja yang kondusif, menegakkan integritas, mencegah timbulnya kerugian negara
dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN,”
ungkapnya.
Ia
juga menjelaskan setiap unit organisasi wajib melaksanakan sosialisasi dan
internalisasi potensi benturan kepentingan.”Setiap Unit Organisasi wajib
melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi BK dan
kegiatan penanganannya kepada seluruh pegawai di lingkungannya,”” ujarnya.
Sesudah
sesi dua paparan sesi tanya jawab dan diskusi diadakan dengan para pegawai
terkait tema sosialisasi.