KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



Itjen KESDM dan PPSDM Aparatur Adakan Sosialisasi dan Internalisasi Anti Korupsi

  • Kamis, 23 November 2023

Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi, PPSDM Aparatur dan Inspektorat Jenderal KESDM bekerja sama mengadakan Sosialisasi dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan di Lingkungan KESDM. Kegiatan diadakan di Auditorium PPSDMA Cisitu Lama Bandung kemarin Kamis (23/11) dan diikuti puluhan pegawai dari PPSDMA dan belasan pegawai BDTBT yang hadir secara daring. Sosialisasi itu sendiri menghadirkan beberapa narasumber dari Itjen KESDM.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Aparatur, Bambang Utoro, dan memberikan sambutan terkait tema sosialisasi dan internalisasi.

Baginda Simanjutak sebagai pemapar pertama dari Itjen KESDM menyatakan integritas itu adalah satu katanya antara kata dan perbuatan. “ Integritas yaitu bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut” ujarnya.

Ia juga menambahkan penyebab korupsi adalah sistem, budaya dan perilaku yang saling mempengaruhi. “Penyebab korupsi adalah adanya sistem, budaya dan perilaku seseorang yang saling mempengaruhi satu sama lain,” ujarnya.

Lantas ia pun menegaskan wajibnya menolak gratfikasi illegal. “Segala bentuk gratifikasi illegal wajib ditolak pada kesempatan pertama,” tegasnya.

Suwandi sebagai penyaji kedua menyebutkan beberapa sumber penyebab benturan kepentingan. “Ada beberapa sumber yang menjadi penyebab benturan kepentingan, yaitu hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi dan perangkapan jabatan,” ungkapnya.

Ia pun menambakan terdapat beberapa manfaat dari penanganan atas benturan kepentingan. “Ada beberapa manfaat penanganan benturan kepentingan, yaitu menciptakan budaya kerja yang kondusif, menegakkan integritas, mencegah timbulnya kerugian negara dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan setiap unit organisasi wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi potensi benturan kepentingan.”Setiap Unit Organisasi wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi BK dan kegiatan penanganannya kepada seluruh pegawai di lingkungannya,”” ujarnya.

Sesudah sesi dua paparan sesi tanya jawab dan diskusi diadakan dengan para pegawai terkait tema sosialisasi.