KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



PPSDM Aparatur Adakan Pelatihan Khusus: Penyusunan Naskah Hukum Kontrak dan Legal Drafting

  • Senin, 03 Februari 2020
top news image

(03/02/20) Dalam memenuhi kebutuhan kompetensi para aparatur bidang hukum di lingkungan KESDM PPSDM Aparatur mengadakan  2 pelatihan sekaligus, yaitu Pelatihan Penyusunan Naskah Hukum Kontrak dan Legal Drafting mulai hari ini Senin (03/02) sampai 07 Februari 2020 (5 hari). Pelatihan yang  diikuti oleh 15 orang peserta dari masing-masing pelatihan diisi oleh para pakar dari Kemenhumkam dan KESDM dari berbagai sektor.

Sudarsono, Kasubid Penyelenggara Pelatihan, menjelaskan tujuan pelatihan penyusunan naskah hukum kontrak adalah agar para peserta memiliki keterampilan menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak dan menangani perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak di antara berbagai pihak. Sedangkan tujuan pelatihan legal drafting adalah agar peserta mampu memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Sementara itu Indra Lubis yang mewakili Kepala Pusat menjelaskan kedua pelatihan ini menuntut penguasaan hukum perundang-undangan yang baik agar para peserta dapat menyusun naskah hukum yang baik. “Kedua pelatihan menuntut anda menguasai hukum perundang-undangan yang baik agar anda dapat menyusun naskah hukum,” ujarnya.

Materi pelatihan penyusunan naskah hukum kontrak mencakup: penyusunan kontrak bidang minyak dan gas bumi, bidang mineral dan batubara, bidang kelistrikan, bidang energi baru terbarukan dan bidang geologi. Materi legal drafting terdiri dari pengantar hukum di sektor ESDM, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, asas pembentukan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, jenis dan norma peraturan perundang-undangan, bahasa peraturan perundang-undangan dan pengujian peraturan perundang-undangan. (DA)