KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Nia Kurniawati, S,Sos



PENTINGNYA LITERASI INFORMASI TERKAIT KESEHATAN MENTAL BAGI MASYARAKAT

  • Jumat, 23 Juni 2023
top news image

Sumber Daya Manusia merupakan aset yang sangat penting. Agar sumber daya manusia bisa  produktif dan memiliki kinerja yang baik, harus sehat secara fisik maupun mental. Definisi Kesehatan menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “ Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun  secara sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Hasil penelitian World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar 1 trilyun USD setiap tahunnya akibat hilangnya produktivitas sumber daya manusia.

Definisi Kesehatan mental menurut WHO “:Mental health is defined as a state of well-being in which every individual realizes his or her own potential, can cope with the normal stresses of life, can work productively and fruitfully, and is able to make a contribution to her or his community. Dan definisi Kesehatan jiwa menurut undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa. “Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya”.

Kondisi Kesehatan jiwa seseorang dikategorikan menjadi dua, yaitu Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan. Dan Orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) yaitu orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

Adapun gangguan jiwa berat yaitu gangguan jiwa yang ditandai oleh terganggunya kemampuan menilai realitas atau tilikan (insight) yang buruk. Yang memiliki gejala halusinasi, ilusi, waham (suatu keyakinan yang tidak rasional/tidak masuk akal), gangguan proses pikir, kemampuan berpikir, serta tingkah laku yang aneh.

Menurut data World Health Organization (WHO) regional Asia Pasifik jumlah penderita gangguan mental di Indonesia sebanyak 9.162.886 kasus atau sebanyak 3,7 % dari populasi (2018), Depresi menjadi kontributor utama kematian akibat bunuh diri yang mendekati 800.000 kejadian bunuh diri setiap tahunnya, dan menurut catatan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2018), Prevalensi gangguan emosional pada penduduk usia 15 tahun ke atas, meningkat dari 6% di tahun 2013 menjadi 9,8% di tahun 2018. Stigma negatif di masyarakat terhadap penderita gangguan mental ini memperparah jumlah peningkatan jumlah penderita gangguan mental ini. Stigma di cap gila oleh masyarakat dan rasa malu bila diketahui memiliki gangguan mental yang menyebabkan tidak adanya penanganan oleh Ahli kejiwaan sehingga memperparah kondisi si penderita karena pengetahuan masyarakat terhadap Kesehatan mental dan gangguan mental ini masih rendah. Stigma negatif yang melekat pada penderita gangguan mental ini yang harus mulai diberikan edukasi dengan menggalakan literasi terkait Kesehatan mental.

Literasi Kesehatan mental diartikan menurut Jorm (2000) memperkenalkan istilah “literasi kesehatan mental” dan mendefinisikannya sebagai pengetahuan dan keyakinan mengenai gangguan mental yang membantu pengenalan, manajemen, atau prevensi”

Menurut Kutcher, Wei, & Coniglio, 2016, literasi Kesehatan mental dalam pengembangan penelitian yaitu:

1.     Pengetahuan tentang bagaimana mencegah gangguan mental;

2.    Pengetahuan tentang kondisi gangguan mental dasar;

3.    Pengetahuan tentang opsi pencarian pertolongan dan perawatan yang tersedia;

4.    Pengetahuan tentang strategi pertolongan mandiri yang efektif untuk masalah yang lebih ringan; dan 

5.  Keterampilan pertolongan pertama untuk mendukung orang lain yang mengalami gangguan mental atau berada dalam krisis kesehatan mental

Dengan literasi Kesehatan mental ini diharapkan dapat membuka pemahaman masyarakat terkait gangguan mental dan menghapus stigma negatif yang melekat agar tidak terjadi lagi kesenjangan baik dari segi sosial, pelayanan penangangan, dan dukungan di masyarakat terhadap penderita gangguan Kesehatan mental dan mengurangi jumlah penderita gangguan mental ini. 


-Nia Kurniawati, S,Sos -