Rangkaian
dari program transformasi ASN dari struktural menuju fungsional, berlanjut pada
proses penguatan kinerja ASN baik secara individu maupun secara organisatoris.
Terbitnya Permenpan RB No 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Kinerja memaksa ASN untuk
dapat menghasilkan kinerja yang berorientasi pada peran optimal pelayanan. Sejalan
dengan hal tersebut maka guna mendukung peran ASN yang lebih agile dan adaptive maka suporting sistem
penguatan kinerja menerbitkan Permenpan RB no 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kinerja Aparatur. Tentu pemaknaan yang paling mendalam dari peraturan tersebut
adalah mengarah pada lebih efektifnya suatu organisasi negara dalam mencapai
tujuan. Organisasi negara tidak lagi dipandang sebagai suatu sistem birokrasi
yang hierarkis dan berjenjang. Namun organisasi negara lebih fleksibel dalam
kerangka menentukan tujuan dan sasaran organisasi itu sendiri. Tentu tantangan
ini menjadi peluang yang baik bagi ASN yang dahulu lebih berorientasi pada
proses mengejar jabatan di dalam struktur organisasi. Stigma kesuksesan karir
seorang ASN dilihat dari seberapa tinggi capaian posisi yang di jabatan, tetapi
berubah pada seberapa mampu seorang ASN dapat menyelesaikan suatu pekerjaan
Dari
gambar di bawah ini dapat dilihat perbedaan suatu organisasi dalam mencapai
sasaran dan tujuan organisasi
Dari
gambaran di atas bahwa terlihat pergeseran paradigma yang akan dibangun dari
organisasi negara. Dominasi garis komando digantikan dengan elemen-elemen
fungsi yang menggerakkan sasaran organisasi
Kekuatan
Kompetensi ASN
Membayangkan
dampak dari proses tersebut maka kekuatan kompetensi ASN menjadi kunci utama
dalam dari sel-sel organisasi. Kekuatan kompetensi ini adalah pondasi
fundamental dari kekokohan organisasi negara. Oleh karena itu kesiapan fungsi
pusat pelatihan menjadi rumah besar bagi seorang ASN untuk dapat
bermetamorphosa dalam mewujudkan kompetensi. Pola-pola pelatihan dari pusat
pelatihan harus lebih diarahkan kepada proses pengembangan skill, yang mengarah
pada profesionalisme seorang ASN. Pusat pelatihan organisasi negara yang dalam
hal ini diwujudkan dalam Pusat Pengembangan SDM harus segera melakukan
pembenahan baik dari dalam maupun dari luar organisasi.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembenahan diri
1. Memperkuat
Jejaring
Yaitu
melakukan kerjasama dalam rangka penguatan kelembagaan, berupa kerjasama dengan
PPSDM di kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah atau dengan lembaga-lembaga di
luar negeri. Khususnya terkait kerja sama yang bersifat ilmu pengetahuan, mata
diklat kekhususan sarana atau pertukaran antar pengajar, instruktur dan
pengajar. Kekuatan pembangunan jejaring. Membangun jaringan kerja sama dengan universitas
dalam dan luar negeri, guna memperkuat basis ilmu pengetahuan.
2. Memperkuat
kompetensi pengajar dengan memberikan training-training diklat serta pemagangan
agar pengajar mendapat wawasan yang lebih luas. Pengajar dalam kediklatan lebih
diberikan kekhususan mata diklat, agar seorang pengajar akan dapat memperdalam
ilmu dan pengetahuannya secara khusus terhadap mata diklat yang diampunya.
Sebagai gambaran selama ini seorang pengajar mengampu berbagai mata diklat yang
sehingga hal mini mempersulit seorang pengajar untuk memperdalam ilmu secara
khusus, sehingga yang terjadi pengajar dalam penguasaan ilmu pengetahuannya
sangat bersifat generalistic
Dua langkah
di atas tersebut tentunya menjadi jawaban terhadap pusat pelatihan organisasi
negara dalam menghadapi derasnya tuntutan Agile
Organisation. Tanpa tindakan yang nyata sebagaimana tersebut di atas maka akan
muncul pertanyaan seberapa pentingkah Pusat Pelatihan Internal bagi SDM itu sendiri