KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



CATATAN KECIL PARADIGMA BARU PUSAT PELATIHAN ORGANISASI NEGARA MENGHADAPI TUNTUTAN AGILE ORGANISATION

  • Rabu, 13 April 2022
top news image

Rangkaian dari program transformasi ASN dari struktural menuju fungsional, berlanjut pada proses penguatan kinerja ASN baik secara individu maupun secara organisatoris. Terbitnya Permenpan RB No 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Kinerja memaksa ASN untuk dapat menghasilkan kinerja yang berorientasi pada peran optimal pelayanan. Sejalan dengan hal tersebut maka guna mendukung peran ASN yang lebih agile dan adaptive maka suporting sistem penguatan kinerja menerbitkan Permenpan RB no 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kinerja Aparatur. Tentu pemaknaan yang paling mendalam dari peraturan tersebut adalah mengarah pada lebih efektifnya suatu organisasi negara dalam mencapai tujuan. Organisasi negara tidak lagi dipandang sebagai suatu sistem birokrasi yang hierarkis dan berjenjang. Namun organisasi negara lebih fleksibel dalam kerangka menentukan tujuan dan sasaran organisasi itu sendiri. Tentu tantangan ini menjadi peluang yang baik bagi ASN yang dahulu lebih berorientasi pada proses mengejar jabatan di dalam struktur organisasi. Stigma kesuksesan karir seorang ASN dilihat dari seberapa tinggi capaian posisi yang di jabatan, tetapi berubah pada seberapa mampu seorang ASN dapat menyelesaikan suatu pekerjaan

Dari gambar di bawah ini dapat dilihat perbedaan suatu organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi

 


Dari gambaran di atas bahwa terlihat pergeseran paradigma yang akan dibangun dari organisasi negara. Dominasi garis komando digantikan dengan elemen-elemen fungsi yang menggerakkan sasaran organisasi

Kekuatan Kompetensi ASN

Membayangkan dampak dari proses tersebut maka kekuatan kompetensi ASN menjadi kunci utama dalam dari sel-sel organisasi. Kekuatan kompetensi ini adalah pondasi fundamental dari kekokohan organisasi negara. Oleh karena itu kesiapan fungsi pusat pelatihan menjadi rumah besar bagi seorang ASN untuk dapat bermetamorphosa dalam mewujudkan kompetensi. Pola-pola pelatihan dari pusat pelatihan harus lebih diarahkan kepada proses pengembangan skill, yang mengarah pada profesionalisme seorang ASN. Pusat pelatihan organisasi negara yang dalam hal ini diwujudkan dalam Pusat Pengembangan SDM harus segera melakukan pembenahan baik dari dalam maupun dari luar organisasi.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembenahan diri

1.    Memperkuat Jejaring

Yaitu melakukan kerjasama dalam rangka penguatan kelembagaan, berupa kerjasama dengan PPSDM di kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah atau dengan lembaga-lembaga di luar negeri. Khususnya terkait kerja sama yang bersifat ilmu pengetahuan, mata diklat kekhususan sarana atau pertukaran antar pengajar, instruktur dan pengajar. Kekuatan pembangunan jejaring. Membangun jaringan kerja sama dengan universitas dalam dan luar negeri, guna memperkuat basis ilmu pengetahuan.

2.    Memperkuat kompetensi pengajar dengan memberikan training-training diklat serta pemagangan agar pengajar mendapat wawasan yang lebih luas. Pengajar dalam kediklatan lebih diberikan kekhususan mata diklat, agar seorang pengajar akan dapat memperdalam ilmu dan pengetahuannya secara khusus terhadap mata diklat yang diampunya. Sebagai gambaran selama ini seorang pengajar mengampu berbagai mata diklat yang sehingga hal mini mempersulit seorang pengajar untuk memperdalam ilmu secara khusus, sehingga yang terjadi pengajar dalam penguasaan ilmu pengetahuannya sangat bersifat generalistic

Dua langkah di atas tersebut tentunya menjadi jawaban terhadap pusat pelatihan organisasi negara dalam menghadapi derasnya tuntutan Agile Organisation. Tanpa tindakan yang nyata sebagaimana tersebut di atas maka akan muncul pertanyaan seberapa pentingkah Pusat Pelatihan Internal bagi SDM itu sendiri