Hai Sobat Energi,
Program Tugas Belajar Kementerian ESDM tahun 2023 telah dibuka!
Kementerian ESDM kembali hadir memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian ESDM untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui program master (S2) maupun Doktoral (S3) yaitu beasiswa melalui Tugas Belajar pada seluruh Universitas di dalam negeri maupun luar negeri yang telah bekerja sama dengan KESDM dengan pilihan program studi yang tentunya mendukung Roadmap Net Zero Emission (NZE).
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam mempercepat transisi energi. Selain mematok target bauran energi dari Energi Batu Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada Tahun 2025, Presiden Joko Widodo juga menegaskan komitmen Indonesia dalam pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada Tahun 2060 atau lebih cepat. Transisi energi harus mampu menciptakan pembangunan keberlanjutan yang ramah Lingkungan. Berbagai langkah diambil Kementerian ESDM untuk memuluskan jalan menuju target hijau tersebut.
Kementerian ESDM telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) selambatnya tahun 2060 atau lebih cepat dengan dukungan dari negara lain. Pencapaian target tersebut tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang mendukung, salah satu bentuknya adalah penyediaan sumber daya manusia dengan memberikan dukungan tugas belajar.
Sobat energi dapat mengikuti Seleksi Program Tugas Belajar Kementerian ESDM dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Memenuhi seluruh persyaratan Calon Pegawai Tugas Belajar, yang meliputi:
a. Calon Pegawai Tugas Belajar adalah PNS KESDM yang telah memenuhi kriteria persyaratan dan memilih program studi yang mendukung Roadmap NZE.
b. Persyaratan administrasi yaitu:
1) Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
2) Batas Usia Maksimum:
a) S2 diberhentikan dari jabatan:
(n+1) +(2x(n+1)) = (2+1) + (2x(2+1)) = 9
BUP Jabatan Fungsional Umum/JFT Muda/JFT Pertama = 58 tahun
Jadi, usia maksimum = 58 - 9 = 49
b) S3 diberhentikan dari jabatan:
(n+1) +(2x(n+1)) = (4+1) + (2x(4+1)) = 15
BUP JFT Muda = 58 tahun
58 - 15 tahun = 43 tahun
BUP JFT Madya = 60 tahun
Jadi, usia maksimum = 60 - 15 = 45 tahun
3) Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
4) Sehat jasmani dan rohani.
5) Tidak sedang:
a) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b) menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
c) menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
6) Tidak pernah:
a) dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b) dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c) dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
7) Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.
2. Melengkapi seluruh persyaratan administrasi, yang dikirim dalam bentuk nota dinas melalui aplikasi Nadine kepada Biro SDM KESDM ditembuskan kepada PPSDM Aparatur dan/atau melalui aplikasi Ngantor yang dapat diakses pada https://ngantor.esdm.go.id/ pada modul SIPEG. Dokumen persyaratan administrasi tersebut meliputi:
a. Soft copy formulir Calon Pegawai Tugas Belajar yang ditandatangani di atas materai atau kertas segel oleh calon Pegawai Tugas Belajar dan atasan langsung paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Soft copy surat pernyataan telah memenuhi syarat tugas belajar.
c. Soft copy sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dengan skor paling sedikit:
1) Pendaftar program Magister dalam negeri dan luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL PBT 550 atau TOEFL iBT® 80 atau PTE Academic 58 atau IELTS™ 6,5.
2) Pendaftar program Doktor dalam negeri dan luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL PBT 586, TOEFL iBT® 94 atau PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0.
3) Sertifikat TOEFL ITP atau IELTS™ yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP berlisensi English Tutorial Service (ETS) atau IELTS™.
d. Soft copy rencana program studi untuk Calon Pegawai Tugas Belajar program Magister (S2) dan program Doktor (S3) sesuai yang tercantum dalam formulir Calon Pegawai Tugas Belajar.
3. Setelah lolos seleksi administrasi, akan diinformasikan kepada peserta seleksi tugas belajar dalam negeri untuk mengikuti Test Potensi Akademik di Bappenas, dengan skor yang telah ditentukan Universitas. Untuk Peserta seleksi tugas belajarr luar negeri akan langsung mengikuti seleksi wawancara.
4. Setelah lolos seleksi, akan diinformasikan kepada peserta seleksi tugas belajar untuk mengikuti Seleksi Wawancara dan seleksi lainnya yang dibutuhkan Universitas.
Langkah/Tahapan Seleksi Tugas Belajar KESDM Tahun 2023
Daftar Universitas Beasiswa Kementerian ESDM (Tentative)
PPSDM Aparatur dan Biro SDM mengundang seluruh Pegawai Kementerian ESDM untuk mengikuti Sosialisasi Beasiswa Tugas Belajar yang akan diselenggarakan pada Kamis, 12 Januari 2023 melalui Webinar Zoom (ID : 816 6176 5596 - Password : Tubel2023 - Link : http://bit.ly/tubel_kesdm_2023
Materi Sosialisasi Beasiswa Tugas Belajar
Download Surat Penawaran Tugas Belajar Tahun 2023
Rangkaian seleksi Beasiswa Tugas Belajar Kementerian ESDM Tahun 2023
1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa ESDM Tahun 2023 (Download Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa)
2. Panggilan Seleksi Wawancara beasiswa Luar Negeri ESDM Tahun 2023 (Download Surat Panggilan Seleksi Wawancara)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Tugas Belajar pada PPSDM Aparatur dan Biro SDM ESDM dengan menghubungi call center PPSDM Aparatur pada nomor: 022-2502428/0812-8282-2249 (Quick Response) dan email: info.ppsdma@esdm.go.id.