KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



Serba-serbi Manajemen Risiko

  • Kamis, 17 Februari 2022
top news image

Persoalan manajemen risiko ternyata banyak dibahas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan tertuang dalam beberapa peraturan yang sudah ditetapkan.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan tersebut terkait dengan kewajiban untuk melaksanakan manajemen risiko sebagai rentang kendali dari sebuah kegiatan di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baru baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Permenpan RB no. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik terkait Manajemen Risiko.  Dalam peraturan ini, manajemen risiko wajib terintegrasi dalam berbagi aktivitas perencanaan sampai dengan pelaksanaan.

Pengaturan manajemen risiko juga menjadi parameter dalam tingkat maturitas unit Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres nomer 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang petunjuk pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Itu baru sebagian kecil dari banyak peraturan lain yang terkait dengan manajemen risiko. Melihat begitu banyaknya aturan dan pedoman manajemen risiko, membuatnya menjadi hal yang patut dan penting untuk kita (Aparatur Sipil Negara) ketahui. Karena, manajemen risiko memang menjadi sangat penting dalam pelaksanakan sebuah organisasi.

APA SEBENARNYA YANG DIMAKSUD DENGAN MANAJEMEN RISIKO?

Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu ketidakpastian. Ketidakpastian adalah sebuah risiko yang bisa bersifat merugikan, di sisi lain ketidakpastian juga menjadi opportunity atau kesempatan yang bisa menguntungkan.

Dalam mengatur atau me-manage sesuatu, segala bentuk ketidakpastian harus selalu menjadi bahan perhitungan dan harus mampu dikelola dengan baik. Kemampuan dan pengelolaan ketidakpastian inilah yang dalam ilmu manajemen dikenal sebagai manajemen risiko.

Dalam prosesnya, manajemen risiko dapat dimasukkan dalam perencanaan manajemen. Dimana perencanaan kegiatan secara sempurna harus memasukkan unsur risiko guna menjawab serta mengantisipasi kemungkinan yang merugikan organisasi di kemudian hari.

Dari gambaran tersebut, dapat dikatakan bahwa manajemen risiko adalah proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan untuk meningkatkan probabilitas pencapaian tujuan, dan mengurangi dampak merugikan pada suatu kejadian bagi organisasi. Selain itu, manajemen risiko berfungsi untuk melakukan pengawalan bagi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi

Emmett J. Vaughan dan Curtis Elliot (1978) menyebutkan, risiko diartikan sebagai kans kerugian (the chance of loss), kemungkinan kerugian (the possibility of loss), ketidakpastian (uncertainty), penyimpangan kenyataan dari hasil yang diharapkan (the dispersion of actual from expected result), probabilitas bahwa suatu hasil berbeda dari yang diharapkan (the probability of any outcome different from the expected). 

Sedangkan Herman Darmawi (2006) menyatakan, manajemen risiko adalah suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan, dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi. 

Di sisi lain, Irham Fahmi (2010) mendefinisikan manajemen risiko sebagai suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi atau perusahaan menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada, dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.

Dari kedua teori tersebut, secara umum manajemen risiko harus memenuhi persyaratan adanya parameter tujuan organisasi. Manajemen risiko juga harus dapat dianalisis serta manajemen risiko dapat dimonitor dan dikendalikan. Beberapa aturan tentang manajemen risiko sebetulnya sudah lama menjadi keharusan dalam aplikasi sistem kinerja.

SELANJUTNYA, KITA BAHAS MENGENAI TUJUAN DARI MANAJEMEN RISIKO!

Tujuan dari manajemen risiko adalah  menjamin bahwa suatu perusahaan atau organisasi dapat memahami, mengukur, serta memonitor berbagai macam risiko yang terjadi dan juga memastikan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dapat mengendalikan berbagai macam risiko yang ada. Agar pelaksanaan bisa berjalan dengan lancar maka perlu adanya dukungan dalam menyusun kebijakan dan pedoman manajemen risiko, sesuai dengan kondisi perusahaan.

Tujuan manajemen risiko secara umum digunakan sebagai dasar dalam memprediksikan bahaya atau hal yang tidak menyenangkan, yang akan dihadapi dengan perhitungan yang cermat serta pertimbangan yang matang dari berbagai informasi di awal, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Secara khusus, manajemen risiko bertujuan:

a. Menyediakan informasi mengenai risiko kepada para pengambil keputusan

b. Meminimalkan kerugian dari berbagai risiko yang kemungkinannya akan dihadapi.

c. Menjaga perusahaan tetap hidup dengan perkembangan yang berkesinambungan.

d. Biaya manajemen risiko (risk management) yang efisien dan efektif.

e. Memberikan rasa aman

f. Memberi kemampuan pada perusahan mengontrol aspek keuangan secara lebih   

   seksama.

Demikian sekilas pembahasan mengenai manajemen risiko. Semoga bisa menjawab beberapa pertanyaan kamu. Jika ingin tahu lebih banyak soal manajemen risiko dan ilmu-ilmu seru lainnya, update terus konten-konten seru di website ini! (AR)