Transisi jabatan dan fungsi ASN yang terjadi di
Kementerian ESDM menuntut peningkatan kompetensi bagi pejabat hasil transformasi
atau inpassing sebelum melaksanakan tugas. Salah satu jabatan yang membutuhkan
dukungan pengetahuan adalah Fungsional Analis Hukum.
Sebagai upaya mendorong percepatan
kompetensi, PPSDM Aparatur menggelar Bimtek Fungsional Analis Hukum untuk ASN
di lingkup Kementerian ESDM, tanggal 26-28 Oktober 2021.
Bimtek ini bertujuan memberikan
pengetahuan dasar mengenai fungsional Analis Hukum Ahli Muda dan Ahli
Madya, bagi pejabat hasil transformasi
atau inpassing. sebelum melaksanakan tugas sebagai Analis Hukum.
Adapun kegiatan ini melibatkan
banyak narasumber yang memiliki kompetensi tinggi di bidang analisa hukum.
Mulai dari Kepala Bidang
SDALH Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Ibu Erna Priliasari, S.H.,M.H, Kasubbid Polhukampem Pusat Analisis dan
Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Ibu Dwi Agustine Kurniasih, S.H.,M.H., Kepala Sub Bidang SDALH 2 Pusat Analisis dan
Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Bapak Ade Irawan Taufik, S.H.,M.H., dan beberapa
narasumber lain dari Pusat
Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional –
Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga
hari dan diikuti oleh delapan orang peserta dari lingkungan Kementerian ESDM.
“Pejabat Fungsional Analis Hukum
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analis dan Evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan,
Permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan perundang-undangan, dokumen
perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi
hukum, dan advokasi hukum,” ucap Perencana Ahli Muda Selaku Subkoordinator
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi SDM, Ibu Retno Rahmawati Lestari, mewakili
Kepala PPSDM Aparatur.
Hal ini yang menyebabkan jabatan ini
memiliki peran penting dalam reformasi regulasi di tataran pemerintah, lanjut
Retno.
Beliau berharap, selepas mengikuti
Bimtek ini, seluruh peserta mendapatkan pembekalan awal untuk menjalankan
tugasnya sebagai Fungsional Analis Hukum di unitnya masing-masing.
Meningkatkan Kompetensi Para Analis Kebijakan di Lingkungan KESDM Melalui Pelatihan Daring