Pelatihan Teknis Pelaksana I bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM
Kompetensi dasar yang harus
dimiliki oleh pegawai di lingkungan KESDM adalah kemampuan untuk menjelaskan jenis
dan tahapan kegiatan masing-masing di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk memenuhi kompetensi ini, PPSDM Aparatur kembali menggelar Pelatihan
Teknis Pelaksana I bagi pegawai negeri sipil di Kementerian ESDM, pada tanggal
2-13 Agustus 2021.
Pelatihan Batch III ini
digelar secara daring dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan bertujuan mengasah
kemampuan dan pemahaman peserta seputar Kebijakan, teori, mengidentifikasi,
menganalisa serta dapat menganalisis kegiatan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
Sebagai informasi, ada
beberapa fungsi Kementerian ESDM dalam melaksanakan tugasnya, yaitu :
1.
Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.
2.
Pengelolaan
barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
3.
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
4.
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral di daerah.
5.
Pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional
Dengan
mengetahui fungsi-fungsi di atas, pegawai Kementerian ESDM akan semakin
kompeten dan lancar dalam menjalankan berbagai tugas yang diberikan.
Dalam
sambutannya saat membuka acara, Kepala PPSDM Aparatur, A. Susetyo Edi Prabowo
mengingatkan, bahwa kondisi pandemi yang terjadi hari ini tidak seharusnya
mengurangi semangat ASN di KESDM untuk terus belajar.
“Semoga dengan
status Pandemik ini tidak menyurutkan semangat para peserta tetapi justru dapat
dimanfaatkan untuk terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki,” kata Kepala
PPSDMA, mantap.