PPSDM
Aparatur terus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kompetensi para
aparatur KESDM. Peningkatan kompetensi yang dilakukan adalah mengadakan dua
bimtek sekaligus, yaitu Bimtek Teknis Fungsional Analisis Kepegawaian Angkatan 2
dan Bimtek Teknis Fungsional Analisis Hukum. Kedua bimtek fungsional tersebut
diadakan bersamaan dari tanggal 29 – 31 Maret secara daring. Bimtek fungsional
Analisis Kepegawaian/Analis SDM Aparatur (31 orang peserta) bekerja sama dengan BKN sedangkan Bimtek
Fungsional Analisis Hukum (34 orang) dengan Kemenhumkam RI.
Kepala
Pusat, Susetyo Edi Prabowo, dalam sambutannya secara daring menyatakan PPSDM
Aparatur terus berkomitmen meningkatkan kompetensi para aparatur KESDM meskipun
di masa pandemi yang belum reda. Ia juga
menambahkan setiap ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi minimum 20 JP
per tahun guna memenuhi unsur-unsur Reformasi Birokrasi dalam sub unsur indeks
profesionalisme.
Bimtek Fungsional Analis Kepegawaian yang berjumlah 12 JP mencakup materi: Kebijakan Pembinaan JF Analis SDM Aparatur mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian, Pemahaman Butir-Butir Kegiatan JF Analis Kepegawaian, Penilaian Kinerja, Penilaian Angka kredit dan Pengembangan Profesi, serta Prosedur penyusunan dan pengusulan Angka Kredit.
Bimtek Fungsional Analis Hukum mencakup : Peran
Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam mendukung tugas dan fungsi biro/bagian
hukum di lingkungan K/LPNK, Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Analis Hukum,
Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan dan Pemberhentian dari Jabatan, Pembahasan
Butir Kegiatan dan Angka Kreditnya, dan Pengembangan Kompetensi, Pedoman
Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi EVADATA.
Perlu diketahui, selama masa pandemi Covid-19 yang
belum usai, PPSDM Aparatur telah menyelenggarakan berbagai pelatihan dan bimtek
untuk para aparatur KESDM secara daring/virtual. Pelatihan/bimtek yang diadakan menggunakan dua
media : Aplikasi Smile PPSDM Aparatur
untuk mengakses materi pembelajaran dan zoom
meeting untuk pembelajaran tatap muka.