KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Persiapkan Fungsional Perencana Muda dan Madya Kementerian ESDM, PPSDM Aparatur Gelar Bimtek Daring



Persiapkan Fungsional Perencana Muda dan Madya Kementerian ESDM, PPSDM Aparatur Gelar Bimtek Daring

  • Senin, 04 Oktober 2021
top news image

Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi fungsional Perencana Muda dan Madya yang ada di lingkungan Kementerian ESDM, PPSDM Aparatur menggelar Bimbingan Teknis Fungsional Perencana Kementerian ESDM. Bimbingan Teknis yang digelar secara daring melalui aplikasi zoom ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai fungsional Perencana Muda dan Madya bagi pejabat hasil transformasi atau inpassing sebelum melaksanakan tugas sebagai Perencana.

 

Pelatihan yang sudah memasuki Batch III ini, digelar selama 3 hari, dari 4-6 Oktober 2021 dan diikuti 9 orang peserta dari lingkungan Kementerian ESDM.

 

Di kegiatan kali ini, PPSDM Aparatur menghadirkan Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana, Dr. Guspika, MBA dan beberapa fasilitator dari Bappenas sebagai pemateri.  Adapun materi yang diberikan selama Bimbingan Teknis ini adalah sebagai berikut:

1.    Kebijakan Internal pada Kementerian ESDM oleh Kepala Biro SDM ESDM

2.    Kebijakan Umum Jabatan Fungsional Perencana

3.    Penilaian Kinerja Perencana (Integrasi, SKP dengan Dupak)

4.    Tata Cara Pengisian SKP dan Angka Kreditl

5.    Simulasi Pengisian SKP dan Angka Kredit, Penilaian Kinerja

 

Kepala PPSDM Aparatur, Ir. A.S. Edi Prabowo, M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa Perencana adalah ujung tombak pembangunan, yang berperan menentukan arah perkembangan Indonesia.

 

“Posisi tersebut adalah salah satu jabatan yang tepat dan potensial bagi ASN yang berjiwa muda. Jadi diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat memahami kebijakan internal dan kebijakan umum Jabatan Fungsional Perencana, Bagaimana Penilaian Kinerja Perencana, Tata Cara Pengisian SKP dan Angka Kredit, bagi Fungsional Perencana yang diangkat melalui perpindahan jabatan dan penyesuaian/inpassing sebelum melaksanakan tugas sebagai Fungsional Perencana,” tandas Kepala PPSDM Aparatur.