Perancang perundang-undangan merupakan salah satu JFT
(Jabatan Fungsional Tertentu) strategis di lingkungan KESDM. Oleh karena itu guna
terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan para perancang
perundang-undangan, PPSDM Aparatur mengadakan Pelatihan Legislative Drafting.
Pelatihan yang diikuti 18 orang peserta berlangsung dari tanggal 21 – 6 Mei
2021 dan berlangsung secara daring. Pelatihan
tersebut difasilitasi oleh para pengajar dari Biro Hukum KESDM dan Kementerian
Hukum dan HAM.
M. Adis yang mewakili Kepala Pusat dalam sambutannya
menyatakan kegiatan legal drafting merupakan kegiatan penyusunan peraturan
perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah
beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan.
Ia juga menambahkan seorang legal drafter (perancang perundang-undangan) harus memiliki ilmu
perundang-perundangan yang kuat agar bisa merancang undang-undang yang baik.
Materi-materi yang diajarkan mencakup: Proses
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Asas Pembentukan dan Asas Materi
Muatan Perundang-Undangan, Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan,
Legislasi Semu, Perumusan Norma, Partisipasi Masyarakat, Teknik Penyusunan
Peraturan Perundang-Undangan, Pengharmonisan Peraturan Perundang-Undangan,
Seminar Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dan Ceramah Pengantar Hukum di
Sektor ESDM.
Perlu diketahui, selama masa pandemi Covid-19 yang
belum usai, PPSDM Aparatur telah menyelenggarakan berbagai pelatihan dan bimtek
untuk para aparatur KESDM secara daring/virtual. Pelatihan/bimtek yang diadakan menggunakan dua
media : Aplikasi Smile PPSDM Aparatur
untuk mengakses materi pembelajaran dan zoom
meeting untuk pembelajaran tatap muka.