KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



Langkah Menuju Transisi Energi

  • Sabtu, 26 Maret 2022
top news image

Pemerintah Indonesia mengajak negara-negara yang tergabung dalam G20 untuk mencapai kesepakatan global dengan mempercepat program transisi energi. Indonesia resmi menginisiasi dan meluncurkan Transisi Energi G20 guna menjembatani dan mendorong negara-negara maju, serta negara-negara berkembang agar mempercepat peralihan energi fosil ke energi bersih. 

Program Transisi Energi bersih ini dibuat dalam satu sistem energi global yang terus menerus berkelanjutan. Transisi Energi G20 tentunya menjadi daya ungkit untuk memperkuat sistem energi global berkelanjutan tersebut. 

Ada tiga hal yang sangat menunjang terhadap transisi energi tersebut yaitu akses, teknologi, dan pendanaan. Dengan tiga fokus tersebut, G20 diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dalam mempercepat transisi energi global, sekaligus memperkuat sistem energi global yang berkelanjutan. Dengan dan tanpa mengenyampingkan nilai nilai keadilan dan kesejahteraaan.

Data Menunjukan bahwa negara-negara anggota G20 menyumbang paling tidak sekitar 75% dari permintaan energi global. Oleh karena itu negara-negara G20 memiliki sebuah tanggung jawab besar dan harus memiliki Langkah langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih. 

ETWG memfokuskan pembahasan pada keamanan energi, akses dan efisiensi, serta transisi ke sistem energi rendah karbon, termasuk juga investasi dan inovasi dalam teknologi yang lebih bersih dan efisien. Kondisi ini menuntut negara-negara yang bertumpu pada energi fosil harus melakukan format ulang dalam konsumsi energi nasionalnya. 

Proses transisi ke energi karbon yang lebih rendah menjadi tantangan yang tidak mudah. Beradaptasi dengan era rendah karbon tentu saja  berdampak sangat luas. Adaptasi tersebut tidak hanya menyangkut strategi investasi dan permodalan, namun juga terkait erat dengan budaya dan kebiasaan yang ada, dalam konteks transisi energi.  Lebih dari 69 negara diharapkan secara masif melakukan dekarbonisasi yang bersifat universal, terencana, terukur dalam suatu langkah yang nyata.

Langkah Langkah Transisi Energi Nasional

Pertama, adalah melalui pengurangan emisi C02 pada beberapa sektor dan aktivitas ekonomi yang sangat penting. Dua sektor utama yang sangat mempengaruhi adalah sektor energi dan sektor kehutanan/penggunaan lahan. 

Penguatan-penguatan dan kendali kebijakan yang mendukung transisi energi yaitu:

1. RUPTL tersebut, harus selalu dipastikan selalu on the track. Dimana dalam RUPTL total pembangkit EBT yang akan dibangun dalam 10 tahun ke depan mencapai 20.923 megawatt (MW). Pembangkit listrik tenaga air menjadi yang paling dominan dengan 9.272 MW, disusul oleh pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 3.355 MW, dan pembangkit listrik tenaga surya 4.680 MW.  

2. Kampanye terhadap perubahan budaya, cara pandang serta kebiasaan di masyarakat yang terus di dengungkan, agar Efek dari perubahan iklim akan mempengaruhi setiap orang, meskipun dalam porsi yang berbeda-beda. 

Dengan adanya kemudahan penyebaran informasi, kesadaran akan penyebab perubahan iklim dan upaya menghindari atau mengatasi implikasinya semakin dapat diakses oleh publik. Sehingga bagi banyak orang, transisi menuju energi terbarukan sangat penting untuk mendukung pertumbuhan yang rendah karbon.

3.Pelaku dunia usaha dan pelaku bisnis, pelaku industri serta UMKM dianggap sudah selayaknya didorong untuk memanfaatkan energi baru terbarukan, guna mempercepat pertumbuhan green economy atau ekonomi hijau di Indonesia.

4. Pemerintah Daerah dan legislatif (DPRD) punya andil yang kuat dan signifikan 

untuk melakukan langkah langkah konkret terhadap kebijakan yang mendukung energi bersih. Implementasi instrument-instrumen kebijakan untuk mendukung akselerasi transisi di daerah memiliki daya ungkit yang kuat terhadap penerapan energi hijau.

5. Kebijakan fiskal berupa instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), di mana regulasi

telah di terbitkan yaitu UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan - Pasal 13 Pemberlakuan Pajak karbon, harus secara tegas ditegakkan. Salah satu klausulnya berlaku pada 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan skema cap dan tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

Langkah dan strategi di atas merupakan instrumen yang tengah dijalankan oleh pemerintah, dalam kerangka melakukan percepatan terhadap proses transisi energi. Poin penting dalam transisi energi adalah memperluas penggunaan energi terbarukan. Dengan tetap memperhatikan kecukupan energi untuk mendukung beragam kegiatan perekonomian masyarakat.(Aries Setyarto/Widyaiswara)

Lainnya

image
Serba-serbi Manajemen Risiko

  • Kamis, 17 Februari 2022
image
Penutupan Magang Tingkat Manajerial PT. Timah

Penutupan Magang Tingkat Manajerial PT. Timah

  • Jumat, 19 Juli 2019