KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



KESDM HARUS MENGAWASI PERIZINAN SEKTOR ESDM SEBAGAI IMBAS IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA

  • Rabu, 07 April 2021
top news image

Undang-Undang Cipta Kerja 11/2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi tanggal 2 November 2020 menjadi topik/isu penting terhadap pelayanan publik oleh KESDM. Webinar Knowledge Sharing PPSDM Aparatur dengan tema “Tantangan Pelayanan Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam UU Cipta Kerja” digelar Rabu (07/04) melalui kanal PPSDM Aparatur dan aplikasi zoom meeting.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) adalah sebuah kementerian strategis yang bertugas  dan bertanggung jawab dalam mengurusi energi dan sumber daya mineral dan tentunya ingin memangkas proses perizinan di sektor ESDM sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja No. 11 2020.

Kepala BPSDM ESDM, Prahoro Y. Nurtjahyo, dalam sambutannya menyatakan UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. “UU Cipta kerja diharapkan menjadi solusi dari birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Kepala Biro Hukum KESDM, M. Idris F. Sihite, dalam sesi paparan pertama memaparkan bahwa terdapat empat sektor yang tercakup dalam UU Cipta Kerja berikut dengan sangsi administratifnya yang berlaku untuk seluruh K/L. “Ada empat sektor di KESDM , yaitu migas, mineral dan batubara, ketenagalistrik dan EBTKE dan juga berikut dengan sangsi administratifnya yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja, yang berlaku untuk seluruh K/L,” imbuh Kepala Biro Hukum.

Ia juga menambahkan terdapat tantangan bagaimana seharusnya KESDM memperkuat pengawasan dengan keleluasaan perizinan yang diberikan UU Cipta Kerja. “Tantangan yang dihadapi KESDM adalah bagaimana kita memperkuat pengawasan terhadap kemudahan perizinan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sesuai arahan MESDM, Sihite juga menegaskan KESDM harus bisa membangun risk management system yang baik, bukan sebagai pemadam kebaran. “Sesuai arahan MESDM beberapa kali, KESDM harus bisa membangun sistem manajemen resiko yang baik, memitigasi resikonya, bukan memposisikan sebagai pemadam kebakaran,” ujarnya. Dan di akhir paparannya, ia menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan sebagai aparat pemerintah sebagai dampak dari implementasi UU Cipta Kerja.

Paparan berikutnya oleh Maryanta dari Pemprov DKI Jakarta menjelaskan berbagai pemangkasan perizinan yang sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melayani masyarakat. (DA)