PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
DALAM UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
PENDAHULUAN
Good governance adalah cita-cita yang menjadi visi setiap
penyelenggaraan negara di berbagai belahan bumi, termasuk Indonesia. Secara
sederhana good governance dapat
diartikan sebagai prinsip dalam mengatur pemerintahan yang memumngkinkan
layanan publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan, dan
administrasinya bertanggungjawab pada publik (Mas’oed,2003:150-151).
Ada
sembilan asas umum pemerintahan yang baik (good
governance), berdasarkan literatur yang selama ini menajdi acuan, yaitu :
1. Asas kecermatan formal
2. Fairplay
3. Perimbangan
4. Kepastian hukum formal
5. Kepastian hukum material
6. Kepercayaan
7. Persamaan
8. Kecermatan
9. Asas keseimbangan
Dalam konteks good governance,
secara umum kesembilan asas tersebut dapat disarikan menjadi tiga hal, yaitu :
akuntabilitas publik, kepastian hukum (rule of law), transparansi publik
(Masthuri:2001).
TINJAUAN MASALAH
Salah satu bentuk tata
pemerintahan yang baik tersebut adalah terlaksananya pelayanan publik dengan
baik (pelayanan prima). Unsur pelayanan yang harus dipenuhi diantaranya adalah
kesederhanaan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan
dan ketepatan waktu. Saat ini Indonesia berada di urutan 91 dunia dalam urusan
pelayanan publik. Kedepan Indonesia menargetkan untuk memperbaiki peringkat
tersebut di tahun-tahun mendatang. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman
Abrur pada 28 Agustus 2017 yang lalu. Pemerintah terus mengejar ketertinggalan
Indoneisia dalam hal pelayanan publik yang saat ini berada di posisi 91 menjadi
posisi 40 peringkat dunia (Asman Abrur,
28 Agustus 2017, Denpasar).
Kesan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap birokrasi
di Indonesia adalah pelayanan yang berbelit-belit, biaya tinggi dan lamanya
waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian suatu perizinan. Dengan kondisi
birokrasi seperti yang telah disampaikan diatas sesuai juga dengan tuntutan
reformasi, pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi terhadap birokrasi.
Reformasi terhadap birokrasi merupakan salah satu cara
untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip
dari penerapan tata pemerintahan yang baik adalah terjadinya proses pengelolaan
pemerintahan yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum
dan hak azazi manusia, desentralistik, partisipatif, transparansi, keadilan,
bersih dan akuntabel, efektif dan efisien.
Di Indonesia birokrasi sering diidentikkan dengan pegawai
negeri yang lamban dan korup. Korupsi merupakan salah satu dampak penyelewengan
dari sikap ketidakjujuran dimana jujur merupakan poin utama dari integritas.
Dalam nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(KESDM), integritas dalam hal ini jujur ditempatkan di posisi pertama dan
utama.
Kata integritas berasal dari bahasa Inggris, yaitu
integrity, yang berarti menyeluruh, lengkap atau segalanya. Integritas berarti ‘bertindak
konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik’. Dalam bahasa Latin,
integritas berasal dari kata integrate yang berarti ‘komplit atau tanpa cacat,
sempurna, tanpa kedok. Maksudnya adalah apa yang ada dengan apa yang kita
pikirkan, ucapkan, dan lakukan (Bertens, 1994 dalam Satria Hadi Lubis,
Widyaiswara Madya STAN (STAN REVIEW:2012)
DAMPAK PENYIMPANGAN INTEGRITAS
Seperti yang dijelaskan di pragraf sebelumnya bahwa
korupsi merupakan salah satu bentuk penyimpangan dari nilai integritas. Dalam
UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pengertian bahwa korupsi
adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap,
illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan,
kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas
negara. Bentuk penyimpangan yang lebih mudah dan nyata terlihat adalah seperti
misalnya penggelapan, perjalanan fiktif, penyuapan. Praktik-praktik
penyimpangan integritas tersebut sudah menjadi rahasia umum dan sangat sulit
untuk dihilangkan padahal nyata terlihat dampak korupsi terhadap
keberlangsungan suatu negara sangat besar.
Berbagai studi komprehensif mengenai dampak korupsi
terhadap ekonomi serta variabel-variabelnya telah banyak dilakukan hingga saat
ini. Dari hasil studi tersebut jelas terlihat berbagai dampak negatif akibat
korupsi. Korupsi dapat memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi hingga
dapat mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur
melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya. Korupsi
tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Korupsi menimbulkan
efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya
praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa,
misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat
terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara
terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata
internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal
asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin
terperosok dalam kemiskinan.
Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat
terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi
ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Korupsi memiliki
korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan
pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal ini
merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi memiliki
hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berupaya melanggulangi
korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif. Di sisi lain
meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang
kemudian dapat melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi
terjadi,yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun
disertai dengan maraknya praktik korupsi, bukannya memberikan nilai positif
misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan nilai
negatif bagi perekonomian secara umum. Misalnya,
anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi, justru
dialokasikan untuk birokrasi yangujung-ujungnya terbuang masuk ke kantong
pribadi pejabat. Berbagai permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah
apabila korupsi sudah merajalela yang dapat mengakibatkan lesunya pertumbuhan
ekonomi dan investasi, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunnya
pendapatan negara dari sektor pajak, meningkatnya hutang negara.
SOLUSI YANG DAPAT DILAKUKAN
KESDM dalam upayanya untuk melaksanakan reformasi birokrasi
telah melakukan langkah-langkah nyata. Dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun
2013 dinyatakan bahwa seluruh pegawai dilingkungan KESDM wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam
pelaksanaannya dievaluasi dan dimonitor oleh tim reformasi birorasi nasional
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Dalam dokumen
roadmap reformasi birokrasi 2015-2019 dijelaskan bahwa tujuan dar RB adalah
untuk mewujudkan pemerintah yang profesional dengan karakteristik :
1.
Adaptif
2.
Berintegritas
3.
Berkinerja
tinggi
4.
Bersih
dan bebas dari KKN
5.
Mampu
melayani publik
6.
Netral
7.
Sejahtera
8.
Berdedikasi
9.
Memegang
teguh nilai-nilai dasar kode etik aparatur negara.
Dalam usaha untuk melakukan percepatan pencapaian
terhadap sasaran program reformasi birokrasi, maka pemerintah menuangkan
program akselerasi tersebut dalam bentuk pilot project pencapaian sasaran RB
yaitu Zona Integritas yang tertuang dalam Permenpan RB nomor 52 tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi /
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang
diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK/ WBBM
melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu
unit kerja yang memenuhi sebagian besar:
1.
manajemen
perubahan,
2.
penataan
tatalaksana,
3.
penataan
sistem manajemen SDM,
4.
penguatan
pengawasan, dan
5.
penguatan
akuntabilitas kinerja
Menuju Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada
suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar :
1.
manajemen
perubahan,
2.
penataan
tatalaksana,
3.
penataan
sistem manajemen SDM,
4.
penguatan
pengawasan,
5.
penguatan
akuntabilitas kinerja, dan
6.
penguatan
kualitas pelayanan publik;
Dalam
proses pembangunan ZI, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu :
1.
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas (Inpres 9/2011&
PerMenPAN&RB No. 49/2011
2.
Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka (Inpres 17/2011 & PerMenPAN
& RB 52/2014)
3.
Proses Pembangunan ZI (Program Pencegahan
Korupsi: LHKPN, Kode Etik, Whistle Blower, Pengendalian
Gratifikasi, penanganan conflict of interest, rekrutmen secara terbuka, e-procurement,
APIP sebagai Unit Penggerak Integritas)
4.
Identifikasi Pengajuan Calon Unit Kerja WBK kepada Menpan dan RB
5.
Monitoring dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional
(Kem. PAN dan RB, KPK, ORI)
6.
Penetapan
Unit Kerja Sebagai WBK/WBBM
Dalam perjalanan
pembangunan ZI, tahap pertama (Penandatanganan dokumen pakta integritas) dan
langkah kedua (pencanangan pembangunan ZI secara terbuka) sangat berpengaruh
besar dalam merubah pola pikir pegawai di Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Aparatur (PPSDMA) khususnya dan KESDM umumnya. Perubahan pola pikir
tersebut memang awalnya dimulai dari rasa takut akan akibat hukum dari tindakan
penyelewengan integritas. Pencanangan yang disebarkan secara luas di masyarakat
melalui berbagai media membuat siapapun dapat mengawasi dan melaporkan siapapun
jika mempunyai bukti yang kuat akan tindak penyelewengan integritas. Hal ini
juga membuat perubahan besar dalam tataran manajemen dimana dahulu masih
terdapat hal-hal non budjeter yang masih harus dibiayai. ZI memperkuat
pandangan dan prinsip setiap pegawai untuk menolak apapun bentuk dari tindak
penyelewengan integritas.
Sampai dengan saat ini
yang merupakan tahapan awal pembangunan Zona Integritas telah cukup menjadi
shock terapy yang sangat kuat bagi setiap pegawai untuk selalu menjaga integritas dalam setiap tindakan
yang dilakukan. Sebagai
pegawai, kita dapat mempraktekkan integritas dalam organisasi dengan cara
selalu menjadi pribadi yang jujur kepada diri sendiri untuk bertugas dan
tanggung jawab sesuai aturan, integritas dalam melindungi aset organisasi, integritas
dalam melindungi informasi organsiasi, integritas dalam menggunakan komunikasi
elektronik, integritas dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja,
integritas dalam memelihara lingkungan kerja yang bebas dari suap, korupsi,
kolusi, pelecehan, perbuatan asusila, ancaman dan kekerasan. Dengan integritas
kita melakukan kebenaran, dengan integritas kita tidak perlu takut terhadap
apapun sebab kita tidak perlu menyembunyikan apapun. Dan hal ini membenarkan
bahwa perubahan dimulai dari sendiri dan dari hal yang paling kecil