KEMENTERIAN ESDM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ESDM
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DALAM UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

  • Senin, 06 November 2017

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

DALAM UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

 

 Oleh : Guus Sukarji / Program Magister Kebijakan Publik STIA LAN

   

PENDAHULUAN

 

Good governance adalah cita-cita yang menjadi visi setiap penyelenggaraan negara di berbagai belahan bumi, termasuk Indonesia. Secara sederhana good governance dapat diartikan sebagai prinsip dalam mengatur pemerintahan yang memumngkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan, dan administrasinya bertanggungjawab pada publik (Mas’oed,2003:150-151).

Ada sembilan asas umum pemerintahan yang baik (good governance), berdasarkan literatur yang selama ini menajdi acuan, yaitu :

1.    Asas kecermatan formal

2.    Fairplay

3.    Perimbangan

4.    Kepastian hukum formal

5.    Kepastian hukum material

6.    Kepercayaan

7.    Persamaan

8.    Kecermatan

9.    Asas keseimbangan

 

Dalam konteks good governance, secara umum kesembilan asas tersebut dapat disarikan menjadi tiga hal, yaitu : akuntabilitas publik, kepastian hukum (rule of law), transparansi publik (Masthuri:2001).

  

TINJAUAN MASALAH

 

Salah satu bentuk tata pemerintahan yang baik tersebut adalah terlaksananya pelayanan publik dengan baik (pelayanan prima). Unsur pelayanan yang harus dipenuhi diantaranya adalah kesederhanaan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan dan ketepatan waktu. Saat ini Indonesia berada di urutan 91 dunia dalam urusan pelayanan publik. Kedepan Indonesia menargetkan untuk memperbaiki peringkat tersebut di tahun-tahun mendatang. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abrur pada 28 Agustus 2017 yang lalu. Pemerintah terus mengejar ketertinggalan Indoneisia dalam hal pelayanan publik yang saat ini berada di posisi 91 menjadi posisi 40 peringkat dunia (Asman Abrur, 28 Agustus 2017, Denpasar).

 

Kesan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap birokrasi di Indonesia adalah pelayanan yang berbelit-belit, biaya tinggi dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian suatu perizinan. Dengan kondisi birokrasi seperti yang telah disampaikan diatas sesuai juga dengan tuntutan reformasi, pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi terhadap birokrasi.

 

Reformasi terhadap birokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip dari penerapan tata pemerintahan yang baik adalah terjadinya proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azazi manusia, desentralistik, partisipatif, transparansi, keadilan, bersih dan akuntabel, efektif dan efisien.

 

Di Indonesia birokrasi sering diidentikkan dengan pegawai negeri yang lamban dan korup. Korupsi merupakan salah satu dampak penyelewengan dari sikap ketidakjujuran dimana jujur merupakan poin utama dari integritas. Dalam nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), integritas dalam hal ini jujur ditempatkan di posisi pertama dan utama.

 

Kata integritas berasal dari bahasa Inggris, yaitu integrity, yang berarti menyeluruh, lengkap atau segalanya. Integritas berarti ‘bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik’. Dalam bahasa Latin, integritas berasal dari kata integrate yang berarti ‘komplit atau tanpa cacat, sempurna, tanpa kedok. Maksudnya adalah apa yang ada dengan apa yang kita pikirkan, ucapkan, dan lakukan (Bertens, 1994 dalam Satria Hadi Lubis, Widyaiswara Madya STAN (STAN REVIEW:2012)

  

DAMPAK PENYIMPANGAN INTEGRITAS

 

Seperti yang dijelaskan di pragraf sebelumnya bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk penyimpangan dari nilai integritas. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pengertian bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara. Bentuk penyimpangan yang lebih mudah dan nyata terlihat adalah seperti misalnya penggelapan, perjalanan fiktif, penyuapan. Praktik-praktik penyimpangan integritas tersebut sudah menjadi rahasia umum dan sangat sulit untuk dihilangkan padahal nyata terlihat dampak korupsi terhadap keberlangsungan suatu negara sangat besar.

 

Berbagai studi komprehensif mengenai dampak korupsi terhadap ekonomi serta variabel-variabelnya telah banyak dilakukan hingga saat ini. Dari hasil studi tersebut jelas terlihat berbagai dampak negatif akibat korupsi. Korupsi dapat memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi hingga dapat mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya. Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.

 

Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berupaya melanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif. Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian dapat melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi,yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktik korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan nilai negatif  bagi perekonomian secara umum. Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi, justru dialokasikan untuk birokrasi yangujung-ujungnya terbuang masuk ke kantong pribadi pejabat. Berbagai permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela yang dapat mengakibatkan lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, meningkatnya hutang negara.

  

SOLUSI YANG DAPAT DILAKUKAN

 

KESDM dalam upayanya untuk melaksanakan reformasi birokrasi telah melakukan langkah-langkah nyata. Dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2013 dinyatakan bahwa seluruh pegawai dilingkungan KESDM wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya dievaluasi dan dimonitor oleh tim reformasi birorasi nasional baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

 

 Dalam dokumen roadmap reformasi birokrasi 2015-2019 dijelaskan bahwa tujuan dar RB adalah untuk mewujudkan pemerintah yang profesional dengan karakteristik :

1.    Adaptif

2.    Berintegritas

3.    Berkinerja tinggi

4.    Bersih dan bebas dari KKN

5.    Mampu melayani publik

6.    Netral

7.    Sejahtera

8.    Berdedikasi

9.    Memegang teguh nilai-nilai dasar kode etik aparatur negara.

 

Dalam usaha untuk melakukan percepatan pencapaian terhadap sasaran program reformasi birokrasi, maka pemerintah menuangkan program akselerasi tersebut dalam bentuk pilot project pencapaian sasaran RB yaitu Zona Integritas yang tertuang dalam Permenpan RB nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/ WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar:

1.    manajemen perubahan,

2.    penataan tatalaksana,

3.    penataan sistem manajemen SDM,

4.    penguatan pengawasan, dan

5.    penguatan akuntabilitas kinerja

 

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar :

1.    manajemen perubahan,

2.    penataan tatalaksana,

3.    penataan sistem manajemen SDM,

4.    penguatan pengawasan,

5.    penguatan akuntabilitas kinerja, dan

6.    penguatan kualitas pelayanan publik;

 

Dalam proses pembangunan ZI, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu :

1.    Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas (Inpres 9/2011& PerMenPAN&RB No. 49/2011

2.    Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka (Inpres 17/2011 & PerMenPAN & RB 52/2014)

3.    Proses Pembangunan ZI (Program  Pencegahan  Korupsi: LHKPN, Kode Etik, Whistle Blower, Pengendalian Gratifikasi, penanganan conflict of interest, rekrutmen secara terbuka, e-procurement, APIP sebagai Unit Penggerak Integritas)

4.    Identifikasi Pengajuan Calon Unit Kerja WBK kepada Menpan dan RB

5.    Monitoring dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (Kem. PAN dan RB, KPK, ORI)

6.    Penetapan Unit Kerja Sebagai WBK/WBBM

 

Dalam  perjalanan pembangunan ZI, tahap pertama (Penandatanganan dokumen pakta integritas) dan langkah kedua (pencanangan pembangunan ZI secara terbuka) sangat berpengaruh besar dalam merubah pola pikir pegawai di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (PPSDMA) khususnya dan KESDM umumnya. Perubahan pola pikir tersebut memang awalnya dimulai dari rasa takut akan akibat hukum dari tindakan penyelewengan integritas. Pencanangan yang disebarkan secara luas di masyarakat melalui berbagai media membuat siapapun dapat mengawasi dan melaporkan siapapun jika mempunyai bukti yang kuat akan tindak penyelewengan integritas. Hal ini juga membuat perubahan besar dalam tataran manajemen dimana dahulu masih terdapat hal-hal non budjeter yang masih harus dibiayai. ZI memperkuat pandangan dan prinsip setiap pegawai untuk menolak apapun bentuk dari tindak penyelewengan integritas.

 

Sampai dengan saat ini yang merupakan tahapan awal pembangunan Zona Integritas telah cukup menjadi shock terapy yang sangat kuat bagi setiap pegawai untuk  selalu menjaga integritas dalam setiap tindakan yang dilakukan. Sebagai pegawai, kita dapat mempraktekkan integritas dalam organisasi dengan cara selalu menjadi pribadi yang jujur kepada diri sendiri untuk bertugas dan tanggung jawab sesuai aturan, integritas dalam melindungi aset organisasi, integritas dalam melindungi informasi organsiasi, integritas dalam menggunakan komunikasi elektronik, integritas dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, integritas dalam memelihara lingkungan kerja yang bebas dari suap, korupsi, kolusi, pelecehan, perbuatan asusila, ancaman dan kekerasan. Dengan integritas kita melakukan kebenaran, dengan integritas kita tidak perlu takut terhadap apapun sebab kita tidak perlu menyembunyikan apapun. Dan hal ini membenarkan bahwa perubahan dimulai dari sendiri dan dari hal yang paling kecil